Pelayanan SIM Satpas Polres Rejang Lebong Tutup Sementara Saat Libur Imlek 2577 Kongzili
Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Rejang Lebong akan ditutup sementara.
Penutupan pelayanan dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026, dan akan kembali dibuka pada 18 Februari 2026.
Satlantas Polres Rejang Lebong juga mengumumkan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 16 sampai dengan 17 Februari 2026 diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 18 hingga 19 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun demikian, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut (18–19 Februari 2026), maka diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengumuman ini, Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM masing-masing serta tetap tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
