Demi Judi Online, Empat Pelaku Nekat Bongkar Besi Jembatan di Rejang Lebong
Rejang Lebong — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merusak fasilitas umum berupa besi konstruksi jembatan di wilayah Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial NT (44), yang berprofesi sebagai petani, bersama tiga rekannya diduga terlibat dalam aksi pencurian besi jembatan yang terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-21/X/2025/Polsek PUT/Res Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 4 Oktober 2025. Selain NT, tiga pelaku lain yang turut terlibat masing-masing berinisial HERI alias COT, HENDRI alias ROK, dan SUBIRAN alias IRAN. Para pelaku diketahui melakukan pencurian secara bersama-sama dengan sasaran konstruksi jembatan di wilayah Air Beliti Besar, Desa Lubuk Alai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berangkat menuju lokasi jembatan pada malam hari dengan tujuan mengambil besi konstruksi jembatan untuk dijual kembali sebagai barang rongsokan. Setibanya di lokasi, para pelaku kemudian melepaskan bagian konstruksi jembatan dan berhasil mengambil delapan batang besi jembatan. Aksi tersebut dilakukan pada waktu dini hari untuk menghindari perhatian masyarakat sekitar.
Setelah berhasil mengambil besi, para pelaku membawa hasil curian menggunakan sepeda motor. NT bersama rekannya mengangkut sebagian besi menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam, sedangkan HERI alias COT membawa bagian lainnya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam merah. Seluruh besi hasil curian kemudian disimpan sementara di rumah orang tua salah satu pelaku di Desa Lubuk Alai sebelum dijual.
Tidak lama kemudian, para pelaku menjual besi jembatan tersebut kepada pembeli barang bekas dengan harga sekitar Rp3.500 per kilogram. Dari hasil penjualan tersebut, para pelaku memperoleh uang sebesar Rp890.000. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil penjualan barang curian tersebut sebagian digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk bermain judi online.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 batang besi pipa jembatan yang diduga merupakan bagian dari konstruksi jembatan yang dicuri. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pencurian terhadap fasilitas umum seperti jembatan tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta melindungi fasilitas publik dari tindakan perusakan dan pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
