Bareskrim Polri Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan TPPU dari Praktik Tambang Emas Ilegal
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi, dan dilaksanakan secara serentak pada satu lokasi di Surabaya serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Satu lokasi di Surabaya merupakan tempat tinggal, sementara di Nganjuk penggeledahan dilakukan di sebuah toko emas dan satu rumah tinggal lainnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang melakukan perdagangan hingga ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Menurut keterangan resmi, praktik pertambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asalnya telah lebih dahulu diproses dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Dari hasil penyidikan tindak pidana asal serta fakta persidangan, terungkap adanya alur distribusi emas ilegal beserta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak lain.
Berdasarkan temuan sementara penyidik, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Dalam penggeledahan yang dilakukan hari ini, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen administrasi, bukti elektronik, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal berupa penampungan, pemanfaatan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas dari pertambangan tanpa izin.
Dittipideksus menegaskan bahwa langkah penegakan hukum melalui penerapan pasal TPPU merupakan strategi untuk memaksimalkan efek jera kepada para pelaku. Tidak hanya pelaku utama di lokasi tambang ilegal, namun juga pihak-pihak yang menikmati atau membantu mengalirkan hasil kejahatan melalui sistem keuangan dan perdagangan emas akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Selain berdampak pada kerusakan ekosistem, praktik PETI juga menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara aktif dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai transaksi. Pendekatan follow the money menjadi salah satu fokus utama untuk membongkar keseluruhan jaringan yang diduga terlibat.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kerugian negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang cukup. Polri memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
