Aksi Berani Siang Hari Terbongkar, Pemuda Pembobol Rumah di Curup Timur Diringkus Polisi
Rejang Lebong — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Selupu Rejang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial RS (19) dan AP (21) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah milik warga yang terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 28 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya tanpa diketahui pemilik rumah maupun warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu rolling door yang berada di sebelah kanan bangunan. Pelaku diduga menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya telah dipersiapkan, sehingga pintu dapat dibuka tanpa menimbulkan kerusakan yang mencurigakan. Metode tersebut membuat aksi pencurian tidak segera diketahui oleh korban hingga beberapa waktu setelah kejadian.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang elektronik dan barang berharga milik korban. Barang-barang tersebut antara lain satu unit televisi LED 32 inci merek Sharp dan satu unit mesin cuci kapasitas 16 kilogram merek LG. Selain itu, pelaku juga membawa dokumen berupa nota pembelian televisi dan mesin cuci, yang diduga diambil untuk menghindari kecurigaan apabila barang hasil curian tersebut akan dijual kembali.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian maupun saat mengangkut barang hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BD 2780 KO, satu buah topi merah biru, satu lembar jaket hoodie bertuliskan SLM pada bagian dada kiri, satu lembar celana pendek jenis levis berwarna biru pudar dengan kondisi sobek-sobek, serta satu lembar karung warna putih yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil curian.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial RS (19), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, serta AP (21), yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Selupu Rejang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif serta informasi yang diperoleh dari masyarakat. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri apakah kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dengan memastikan seluruh akses pintu dan jendela terkunci dengan baik serta menggunakan sistem pengamanan tambahan bila memungkinkan. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas.
