Motor Petani Raib di Pondok Sawah, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Setelah Dua Bulan Buron
Rejang Lebong — Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pelaku berinisial MY (26), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat menjadi buronan selama beberapa waktu.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 21 Januari 2026. Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah pondok persawahan yang berada di Desa Belumai I.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban berangkat ke kebun miliknya dengan menggunakan sepeda motor. Karena lokasi kebun mengharuskan korban menyeberangi sungai, korban kemudian menitipkan sepeda motor tersebut di pondok milik seorang warga bernama Sumarna alias Marnak, sebagaimana kebiasaan korban setiap kali menuju kebun. Saat menitipkan kendaraan, korban tidak memberi pemberitahuan khusus kepada pemilik pondok karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan sebelumnya.
Setelah selesai bekerja di kebun, sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali ke pondok untuk mengambil sepeda motor miliknya. Namun, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian menanyakan kepada pemilik pondok mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, namun yang bersangkutan juga tidak mengetahui keberadaannya. Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa meminjam sepeda motor milik Sumarna untuk pulang ke rumahnya di Desa Muara Telita.
Menerima laporan kehilangan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu bersama personel Unit Resintel dan tim operasional Polsek Padang Ulak Tanding berhasil mengamankan tersangka MY di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding. Saat diamankan, tersangka diketahui sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di Desa Muara Telita. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu lembar STNK dan satu eksemplar BPKB sepeda motor Honda Blade warna oranye dengan nomor polisi B 6395 UNZ, satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, berupa celana pendek warna abu-abu dan kaos lengan panjang warna hitam.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penelusuran intensif terhadap keberadaan pelaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan warga yang beraktivitas di area kebun maupun persawahan, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan dititipkan kepada pihak yang benar-benar mengetahui keberadaannya. Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di kemudian hari.
