Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Amankan Pelaku Penanam Ganja di Belakang Kandang Ayam di Curup Utara
Rejang Lebong — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sekaligus penanaman narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu (31/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MK (48) yang diduga menanam dan menyimpan tanaman ganja di lingkungan tempat tinggalnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba dari Satintelkam Polres Rejang Lebong sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penanaman dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Tunas Harapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, petugas akhirnya mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MK di rumah yang beralamat di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan dan situasi di lokasi tetap dalam keadaan aman serta kondusif.
Dalam penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan sejumlah tanaman yang diduga narkotika jenis ganja yang ditanam di dalam polybag. Tanaman tersebut diketahui disembunyikan di area belakang rumah, tepatnya di belakang kandang ayam, sehingga tidak mudah terlihat oleh masyarakat sekitar. Selain tanaman ganja yang masih hidup, petugas juga menemukan ganja dalam kondisi kering serta biji ganja yang diduga akan digunakan untuk penanaman berikutnya.
Berdasarkan hasil pendataan awal, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 139 batang tanaman ganja berukuran kecil dengan berat bersih sekitar 29,51 gram, serta 10 batang tanaman ganja berukuran besar dengan berat bersih sekitar 250 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu kantong plastik bening berisi ganja kering dengan berat bersih 28,07 gram, serta satu wadah plastik kecil bertutup warna biru berisi biji ganja dengan berat bersih 34,87 gram.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendataan dan dokumentasi di lokasi kejadian untuk melengkapi proses penanganan perkara, termasuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang tertinggal di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah proses pengamanan selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Penyidik akan melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang ketentuan pidana terkait narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah permukiman yang rawan dijadikan lokasi penyimpanan maupun penanaman tanaman terlarang.
